TATA TERTIB SEKOLAH
KEGIATAN INTRA KURIKULER
A. WAKTU MASUK SEKOLAH
1. Kegiatan Pembelajaran di mulai pada :
Senin dan kegiatan Upacara Bendera : 07.00 s/d 15.10
Selasa : 07.15 s/d 15.15
Rabu : 07.15 s/d 15.15
Kamis : 07.15 s/d 15.15
Jum'at : 07.15 s/d 11.35
2. Siswa sudah berada di sekolah se lambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran di mulai.
3. Siswa sudah berada di dalam kelas se lambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
4. Sebelum pelajaran dimulai kelas dalam keadaan bersih, piket kebersihan kelas dilaksanakan pada pukul 06.30 s/d 07.00 wita.
B. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1. Setelah bel tanda masuk di bunyikan seluruh siswa berada di dalam kelas untuk melaksanakan pembacaan kitab suci.
2. Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit harus mendapat izin dari guru piket untuk masuk ke ruang kelas.
3. Sebelum pelajaran dimulai siswa harus berdo’a menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
4. Setiap hari para siswa sudah siap menerima pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
5. Pada jam pelajaran kosong karena guru berhalangan hadir, para siswa tidak diperbolehkan keluar kelas dan ketua kelas segera lapor guru piket.
6. Pada waktu pelajaran agama Islam berlangsung, bagi yang beragama lain diperbolehkan meninggalkan kelas dan mengikuti pelajaran agama yang dianut atau ke perpustakaan.
7. Apabila guru memberikan tugas-tugas, siswa wajib mengerjakannya.
C. MENINGGALKAN PELAJARAN
1. Siswa yang tidak ke sekolah karena berhalangan, harus menyampaikan surat Kepada wali kelas yang di tandatangani oleh orang tua/ wali siswa.
2. Siswa yang tidak hadir selama 3 hari berturut – turut tanpa keterangan dari Orang tua / wali , maka orang tua / wali nya harus datang ke sekolah untuk memberikan penjelasan tentang putra / putrinya.
3. Siswa yang satu minggu berturut – turut tidak masuk sekolah tanpa keterangan maka di nyatakan mengundurkan diri dari SMP Negeri 3 Balikpapan.
4. Siswa yang meninggalkan pelajaran yang sedang berlangsung karena sakit atau izin kemudian meninggalkan sekolah dan tidak kembali lagi, harus minta izin kepada guru dan piket, mengisi surat izin,satu lembar ditinggal di kelas dan satu lembar dibawa pulang untuk ditandatangani orang tua dan hari pertama masuk sekolah harus di serahkan kepada guru piket.
5. Siswa yang meninggalkan pelajaran untuk sementara, harus memberitahukan kepada guru yang mengajar dan minta izin kepada guru piket dengan mengisi surat izin untuk diserahkan ke kelasnya.
6. Siswa yang ingin meninggalkan sekolah lebih dari 3 hari harus menadapat izin dari kepala sekolah,berdasarkan surat dari orang tua/wali siswa, dan apabila izin lebih dari 3 hari maka dianggap alpa.
7. Siswa boleh meninggalkan sekolah setelah berakhirnya kegiatan pembelajaran.
8. Sebelum meninggalkan kelas, semua siswa harus bertanggung jawab terhadap kerapian dan kebersihan halaman dan lingkungan sekolah.
C. WAKTU ISTIRAHAT
1. Pada waktu istirahat para siswa tidak diperbolehkan meninggalkan lingkungan sekolah.
2. Waktu yang diberikan untuk istirahat harus benar-benar dimanfaatkan, tidak digunakan untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu ketertiban sekolah.
3. Pada waktu istirahat Ke- 2, bagi yang beragama islam wajib melaksanakan Sholat Dhuhur berjamaah di masjid sekolah.
KETERTIBAN SEKOLAH
A. CARA BERPAKAIAN
1. Siswa harus berpakaian lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
2. Warna dan bentuk baju dan celana/ rok disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
3. Kain untuk seragam tidak tranparan ( tidak tembus pandang ).
4. Pakaian Seragam harus dimasukkan dan dikancing secara lengkap.
5. Pada waktu pelajaran olah raga siswa harus berpakaian olah raga sekolah.
6. Sepatu warna hitam polos dan bertali hitam polos. Kaos kaki hari Senin - Kamis, warna putih polos, hari Jumat warna hitam polos.
B. BUDAYA SEKOLAH
1. Siswa harus membiasakan 7-K ( Kebersihan,Kerapian,Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, Kekeluargaan dan Keamanan ) sekolah.
2. Siswa harus mebiasakan 5 S ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun )
PERATURAN SEKOLAH
1. Siswa wajib menjaga nama baik sekolah kapan dan dimanapun berada.
2. Siswa wajib bersikap sopan kepada guru, karyawan, sesama siswa dan warga masyarakat di lingkungan sekolah.
3. Demi menjaga kesehatan siswa harus selalu menjaga kebersihan kelas, WC, dan lingkungan sekolah.
4. Siswa wajib mengikuti upacara bendera hari senin dan hari besar lainya dengan tertib, hikmat, penuh perhatian dan kesadaran tinggi sehingga upacara dapat berlangsung dengan baik.
5. Siswa wajib memanfaatkan perpustakaan sekolah yang sudah disiapkan,serta dapat mengikuti aturan-aturan yang ada di perpustakaan.
6. Siswa wajib membawa dan Membaca Alqur’an setiap hari Senin s/d Jum'at pagi selama bacaan 15 menit bagi yang Muslim. Dan untuk hari Jum'at dilanjutkan Membaca buku.
7. Siswa Non muslim mengikuti ibadah sesuai agama masing-masing.Siswa wajib melaksanakan tugas piket di kelas pada pukul 06.45- 07.00 wita dan tugas lain yang diprogramkan oleh sekolah.
8. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ) SMP Negeri 9 Balikpapan.
9. Ekstrakurikuler wajib, baik Pramuka ( Pola Blok dan Pola Aktualisasi ) maupun Majelis Ta’lim.
10. Setiap siswa sesuai dengan bakat masing-masing wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah, antara lain : Pramuka, PMR, Paskas, Basket, Volly, Sepak bola
LARANGAN - LARANGAN
1. Dilarang Membawa rokok atau merokok sewaktu dalam perjalanan ke sekolah, pulang sekolah, dalam lingkungan sekolah dan di tempat-tempat umum.
2. Dilarang Membawa senjata tajam atau alat-alat lainya ke sekolah yang dapat mengganggu rasa aman orang lain.
3. Dilarang Berkelahi dengan sesama siswa atau orang lain dengan alasan apapun.
4. Dilarang Membawa, menyimpan, memakai,mengedarkan obat-obat terlarang, narkoba dan obat Psikotropica dan sejenisnya.
5. Dilarang Membawa, meminum minuman keras/ beralkohol dan sejenisnya.
6. Dilarang Membawa buku bacaan yang tidak menunjang/ tidak ada hubunganya dengan pelajaran atau sejenisnya.Dilarang Membawa gambar porno, film porno atau sejenisnya.Dilarang melakukan Tindakan Asusila dan Pelecehan Seksual.
7. Dilarang Melompat pagar/ melewati jalan yang bukan merupakan gerbang sekolah.
Dilarang Mencoret-coret bangku, meja, dinding, dan bangunan sekolah serta tempat lain yang bukan tempatnya.
8. Dilarang Menerima/ membawa tamu ke sekolah tanpa seijin Kepala sekolah atau guru piket.
9. Dilarang Memakai perhiasan/ asesoris yang berlebihan di lingkungan sekolah.
Bagi Laki-laki : Dilarang Berambut panjang melebihi telinga, gundul, cukuran mowhak,melebihi mata dan kerah baju/ kaos, berkuncir, berabut pirang atau warna lain yang bukan asli, bertindik, bertato, bersandal, berpakaian ketat, menulis/ gambar pakaian seragam sekolah dan hal lain di luar ketentuan sekolah.
Bagi Perempuan : Dilarang Berambut terurai, berabut pirang atau warna lain yang bukan asli, bertindik, bertato, bersandal, berpakaian ketat, berkuku panjang, pakai kuteks, pakai lipstik, berdandan berlebihan,menulisi/ menggambari pakaian seragam sekolah dan hal lain di luar ketentuan sekolah.
10. Dilarang makan & minum sewaktu proses belajar mengajar.
11. Dilarang Membawa Ponsel/Telepon genggam ke sekolah, jika ada hal yang mendesak bisa menghubungi pihak sekolah atau wali kelas. Dan apabila kehilangan HP bukan tanggung jawab sekolah.
12. Dilarang mengambil ( Mencuri ), Membajak milik orang lain yang bukan haknya.
13. Dilarang Bullying baik lisan,Fisik maupun Media Sosial.
14. Dilarang Bermain di Area Parkir Kendaraan.
15. Dilarang mengedarai kendaraan ke sekolah bagi yang belum memiliki SIM.
16. Dilarang membuat keributan dan keonaran saat berada di lingkungan sekolah.
17. Dilarang makan dan minum dengan Wadah Plastik.
18. Dilarang membawa / menggunakan Stip-Ex.Dilarang membawa / makan Permen Karet.
SANGSI-SANGSI
Pelanggaran terhadap peraturan dan Tata Tertib tersebut di atas akan dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
1. Nasehat atau teguran secara langsung.
2. Pelanggaran bentuk apapun, Pelanggar langsung diserahkan ke guru BK dan langsung ditangani serta menjadi catatan khusus oleh sekolah.
3. Bagi siswa yang melakukan pelanggaran sampai Tiga ( 3 ) Kali, maka pihak sekolah akan memanggil orang tua.
4. Bagi siswa yang melakukan pelanggaran yang bersifat berat, maka saat itu juga pihak sekolah memanggil orang tua.
5.Siswa diserahkan sementara kepada orang tua/wali siswa.
6. Siswa di skors untuk jangka waktu tertentu.
7. Siswa dikembalikan ke orang tua secara permanen.
Get In Touch
Address
Jl. 1 Gn. IV, Margo Mulyo, Kec. Balikpapan Bar., Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76123